Narkotika hasil pengungkapan itu terdiri dari narkotika alami jenis ganja sebanyak 50 kg, heroin 400 gr, ekstasi 210 tablet, shabu 500 gr.
Ganja yang dipasok tersebut berasal dari Aceh. Ganja dipasok dengan menggunakan ekspedisi dan disimpan dalam dua peti kayu.
Sejumlah tersangka diamankan.
Polisi menggelar barang bukti dan tersangka di kantor Tipid Narkotika, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/11).
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/27/184258/1776682/157/4/
No comments:
Post a Comment